Pembimbing
- Mahasiswa mengajukan usulan dua nama dosen pembimbing tesis
a. Pembimbing tesis berkemampuan akademik untuk membimbing calon magister dan mendapat tugas untuk membimbing dari program studi
b. Pembimbing tesis berjumlah 2 orang dengan kualifikasi akademik minimal doktor dan minimum memiliki jabatan fungsional akademik Lektor,serta memiliki bidang keilmuan sesuai dengan topik tesis - Ketua Program Studi menyusun daftar sementara usulan pembimbing tesis
- Ketua Program Studi memeriksa data usulan pembimbing tesis
- Ketua program studi menyusun daftar pembimbing tesis dengan mempertimbangkan persyaratan pembimbing, usulan mahasiswa, dan beban kerja dosen
- Pembimbing Tesis ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Program Studi.
- Penetapan Pembimbing tesis diumumkan pada akhir semester 1.
- Surat tugas pembimbingan tesis dari Dekan dikirimkan kepada para dosen pembimbing tesis dan mahasiswa melalui Siakad.
- Layanan Pembimbingan
a. Mahasiswa berkonsultasi dengan pembimbing .untuk penyusunan proposal penelitian
b. Mahasiswa melaksanakan konsultasi secara rutin dan intensif
c. Mahasiswa merekam pelaksanaan konsultasi/bimbingan pada SIAKAD (bimbingan tugas akhir)
d. Mahasiswa melaporkan kemajuan penulisan tesis setiap akhir semester - Pembimbingan Tesis meliputi:kegiatan penulisan proposal, pengembangan instrumen, pengumpulan data, analisis data,penulisan laporan, dan penulisan artikel
- Jika tidak ada kemajuan berartidan/atau terdapat permasalahan dalam proses pembimbingan dapat dilakukan pergantian dosen pembimbing(Pasal 67 ayat 12 Pedoman Pendidikan Tahun 2023)
- Pergantian dosen pembimbing dapat dilakukan pada awal semester kedua proses pembimbingan (Pasal 67 ayat 13 Pedoman Pendidikan Tahun 2023)
- Kewenangan dan proses pergantian dosen pembimbing dilakukan oleh Ketua Program Studi atas persetujuan Dekan
Pembimbingan
- Pembimbingan Tesis meliputi kegiatan penulisan proposal, pengembangan instrumen, pengumpulan data, analisis data,penulisan laporan, dan penulisan artikel
- Pembimbingan Tesis dilakukan secara terjadwal
- Pembimbingan terjadwal dilakukan sebanyak 16 kali pertemuan dalam 1 (satu) semester yang dapat dilakukan secara dan/atau daring
- Pertemuan terjawal dibuktikan dengan pengisian jurnal bimbingan pada aplikasi SIAKAD
- Jadwal pertemuan pembimbingan diatur oleh masing-masing dosen pembimbing atau promotor dan dilaporakan kepada Ketua Program Studi
- Proporsi pembimbingan luring minimal 60% atau 10 pertemuan dan daring maksimal 40% atau 6 pertemuan
- Dalam proses pembimbingan, jika tidak ada kemajuan berarti dan/atau terdapat permasalahan baik yang berasal dari mahasiswa,dosen,maupun keduanya dilakukan asesmen oleh tim monitoring penyelesaian tesis
- Tim monitoring terdiri atas Ketua Program Studi dan 2 (dua) dosen(selain dosen pembimbing(Pasal 68 ayat 8 Pedoman Pendidikan Tahun 2023)
- Hasil kerja tim monitoring dijadikan dasar untuk tindak lanjut penyelesian permasalahan pembimbingan (Pasal 68 ayat 9 Pedoman Pendidikan Tahun 2023)
- Tindak lanjut penyelesaian permasalahan pembimbingan yang berasal dari mahasiswa dapat berupa pemanggilan mahasiswa dan/atau pembimbingan/pendampingan intesif untuk penyelesaian Tesis
- Tindak lanjut penyelesaian permasalahan pembimbingan yang berasla dari dosen dapat berupa pemberitahuan/pemanggilan dosen pembimbing,klarifikasi permasalahan, dan/atau peggantian dosen pembimbin
- Tahap-tahap Penyusunan Tesis
Seminar Proposal
Seminar Proposal Tesis: Apabila proposal sudah disetujui oleh semua pembimbing, mahasiswa menyeminarkan proposalnya dengan mengundang teman seangkatan dan mahasiswa lainnya, dengan ketentuan seminar dilaksanakan dengan dibimbing oleh minimal salah satu pembimbing. Pembimbing yang tidak hadir harus memberikan penilaian produk proposalnya
Prosedur pelaksanaan seminar adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa meminta persetujuan untuk menyeminarkan proposal tesis kepada dosen pembimbing dan mengetahui Ketua Program Studi serta memastikan kehadiran dosen pembimbing pada seminar proposal
b. Menyiapkan ikhtisar singkat proposal tesis 2 (dua) lembar diketik spasi satu untuk dibagikan kepada peserta seminar
c. Mahasiswa mendaftar proposal tesis secara online di website: https://pasca-feb.um.ac.id/
d. Membuat laporan hasil seminar usulan tesis dan mengunggah di https://pasca-feb.um.ac.id/
Pengambilan Data: Setelah selesai seminar dan dievaluasi layak untuk meneruskan tahap berikutnya, mereka baru diperkenankan mengambil data
Analisis Data dan Penulisan Laporan: Setelah pengambilan data selesai, mahasiswa segera menganalisis data dan menyusun draft laporan