Pembimbing
- Mahasiswa mengajukan usulan dua nama dosen pembimbing disertasi
a. Pembimbing disertasi berkemampuan akademik untuk membimbing calon doktor dan mendapat tugas untuk membimbing dari program studi
b. Pembimbing disertasi berjumlah 3 orang dengan kualifikasi akademik minimal doktor dan minimum memiliki jabatan fungsional akademik Lektor,serta memiliki bidang keilmuan sesuai dengan topik disertasi - Ketua Program Studi menyusun daftar sementara usulan pembimbing disertasi
- Ketua Program Studi memeriksa data usulan pembimbing disertasi
- Ketua program studi menyusun daftar pembimbing disertasi dengan mempertimbangkan persyaratan pembimbing, usulan mahasiswa, dan beban kerja dosen
- Pembimbing disertasi ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Program Studi.
- Penetapan Pembimbing disertasi diumumkan pada akhir semester 1.
- Surat tugas pembimbingan disertasi dari Dekan dikirimkan kepada para dosen pembimbing disertasi dan mahasiswa melalui Siakad.
- Layanan Pembimbingan
a. Mahasiswa berkonsultasi dengan pembimbing .untuk penyusunan proposal penelitian
b. Mahasiswa melaksanakan konsultasi secara rutin dan intensif
c. Mahasiswa merekam pelaksanaan konsultasi/bimbingan pada SIAKAD (bimbingan tugas akhir)
d. Mahasiswa melaporkan kemajuan penulisan disertasi setiap akhir semester - Pembimbingan disertasi meliputi:kegiatan penulisan proposal, pengembangan instrumen, pengumpulan data, analisis data,penulisan laporan, dan penulisan artikel
- Jika tidak ada kemajuan berartidan/atau terdapat permasalahan dalam proses pembimbingan dapat dilakukan pergantian dosen pembimbing(Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang pada Pasal 61 ayat 2)
- Pergantian dosen pembimbing dapat dilakukan pada awal semester kedua proses pembimbingan (Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 23 Tahun 2023 pada Pasal 67 ayat (1))
- Kewenangan dan proses pergantian dosen pembimbing dilakukan oleh Ketua Program Studi atas persetujuan Dekan
Pembimbingan
- Pembimbingan Disertasi meliputi kegiatan penulisan proposal, pengembangan instrumen, pengumpulan data, analisis data,penulisan laporan, dan penulisan artikel
- Pembimbingan Disertasi dilakukan secara terjadwal
- Pembimbingan terjadwal dilakukan sebanyak 16 kali pertemuan dalam 1 (satu) semester yang dapat dilakukan secara dan/atau daring
- Pertemuan terjawal dibuktikan dengan pengisian jurnal bimbingan pada aplikasi SIAKAD
- Jadwal pertemuan pembimbingan diatur oleh masing-masing dosen pembimbing atau promotor dan dilaporakan kepada Ketua Program Studi
- Proporsi pembimbingan luring minimal 60% atau 10 pertemuan dan daring maksimal 40% atau 6 pertemuan
- Dalam proses pembimbingan, jika tidak ada kemajuan berarti dan/atau terdapat permasalahan baik yang berasal dari mahasiswa,dosen,maupun keduanya dilakukan asesmen oleh tim monitoring penyelesaian tesis
- Tim monitoring terdiri atas Ketua Program Studi dan 2 (dua) dosen(selain dosen pembimbing(Pasal 68 ayat 8 Pedoman Pendidikan Tahun 2023)
- Hasil kerja tim monitoring dijadikan dasar untuk tindak lanjut penyelesian permasalahan pembimbingan (Pasal 68 ayat 9 Pedoman Pendidikan Tahun 2023)
- Tindak lanjut penyelesaian permasalahan pembimbingan yang berasal dari mahasiswa dapat berupa pemanggilan mahasiswa dan/atau pembimbingan/pendampingan intesif untuk penyelesaian Tesis
- Tindak lanjut penyelesaian permasalahan pembimbingan yang berasla dari dosen dapat berupa pemberitahuan/pemanggilan dosen pembimbing,klarifikasi permasalahan, dan/atau peggantian dosen pembimbin
- Tahap-tahap Penyusunan Disertasi
Ujian Komprehensif
- Ujian komprehensif wajib diikuti oleh mahasiswa program doktor
- Mahasiswa yang berhak dan boleh mengikuti Ujian Komprehensif adalah mahasiswa yang Lulus semua Matakuliah Teori dengan nilai minimal B (tidak termasuk MK KPL,MK Seminar/Pengembangan Proposal, dan MK Disertasi)
- Kelulusan hasil ujian komprehensif mahasiswa S3 akan diumumkan pada semester berjalan
a. Dinyatakan lulus, jika telah menempuh ujian tulis dan lisan dengan hasil penilaian lulus
b. Jika hasil penilaian salah satu bidang ujian tidak lulus, maka mahasiswa wajib mengulang ujian bidang yang tidak lulus di bawah koordinasi ketua program studi
c. Jika hasil penilaian kedua bidang ujian tidak lulus, maka hasil ujian komprehensif dinyatakan tidak lulus dan mahasiswa wajib mengulang ujian komprehensif pada periode berikutnya dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
Kualifikasi Lisan
Kualifikasi Lisan: Apabila proposal sudah disetujui oleh semua pembimbing, mahasiswa menyeminarkan proposalnya dengan mengundang teman seangkatan dan mahasiswa lainnya, dengan ketentuan seminar dilaksanakan dengan dibimbing oleh minimal salah satu pembimbing. Pembimbing yang tidak hadir harus memberikan penilaian produk proposalnya
Prosedur kualifikasi lisan adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa meminta persetujuan untuk menyeminarkan proposal disertasi kepada dosen pembimbing dan mengetahui Ketua Program Studi serta memastikan kehadiran dosen pembimbing pada seminar proposal
b. Menyiapkan ikhtisar singkat proposal disertasi 2 (dua) lembar diketik spasi satu untuk dibagikan kepada peserta seminar
c. Mahasiswa mendaftar proposal disertasi secara online di website: https://pasca-feb.um.ac.id/
d. Membuat laporan hasil seminar usulan disertasi dan mengunggah di https://pasca-feb.um.ac.id/
Pengambilan Data: Setelah selesai seminar dan dievaluasi layak untuk meneruskan tahap berikutnya, mereka baru diperkenankan mengambil data
Analisis Data dan Penulisan Laporan: Setelah pengambilan data selesai, mahasiswa segera menganalisis data dan menyusun draft laporan
Seminar Hasil Penlitian
Seminar Hasil Penelitian: Apabila hasil penelitian sudah disetujui oleh semua pembimbing, mahasiswa menyeminarkan hasil penelitian dengan mengundang teman seangkatan dan mahasiswa lainnya, dengan ketentuan seminar dilaksanakan dengan dibimbing oleh minimal salah satu pembimbing. Pembimbing yang tidak hadir harus memberikan penilaian produk proposalnya
Prosedur Seminar Hasil adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa meminta persetujuan untuk menyeminarkan hasil penelitian disertasi kepada dosen pembimbing dan mengetahui Ketua Program Studi serta memastikan kehadiran dosen pembimbing pada seminar hasil
b. Menyiapkan ikhtisar singkat hasil penelitian disertasi 2 (dua) lembar diketik spasi satu untuk dibagikan kepada peserta seminar
c. Mahasiswa mendaftar seminar hasil penelitian disertasi secara online di website: https://pasca-feb.um.ac.id/
d. Membuat laporan hasil seminar hasil penelitian disertasi dan mengunggah di https://pasca-feb.um.ac.id/
Pengambilan Data: Setelah selesai seminar dan dievaluasi layak untuk meneruskan tahap berikutnya, mereka baru diperkenankan mengambil data
Analisis Data dan Penulisan Laporan: Setelah pengambilan data selesai, mahasiswa segera menganalisis data dan menyusun draft laporan
Kelayakan
1. Penilaian disertasi terdiri atas penilaian terhadap proses penulisan, kualitas karya, dan kinerja dalam ujian lisan.
2. Penilaian proses penulisan dilaksanakan oleh para pembimbing, didasarkan pada keaktifan dan kinerja mahasiswa selama proses penulisan disertasi.
3. Penilaian kualitas karya dilaksanakan dalam bentuk ujian kelayakan yang dilakukan oleh penguji kelayakan didasarkan pada kualitas dokumen disertasi dan/atau produk pengembangan yang dihasilkan.
4. Penguji kelayakan terdiri atas para pembimbing dan 1 atau 2 orang dosen yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang penelitian disertasi.
Ujian Akhir Disertasi
1. Ujian disertasi menilai penguasaan akademik mahasiswa calon doktor tentang:
a. isi disertasinya;
b. gagasan konstruk ilmu dan terapannya berdasarkan temuan penelitiannya; dan
b. kemampuan mahasiswa dalam mempertahankan pandangan serta pendapat-pendapatnya dari sanggahan-sanggahan anggota dewan penguji disertasi.
2. Ujian disertasi dilaksanakan setelah mahasiswa:
a. lulus semua MK yang dipersyaratkan dan telah mempublikasikan artikel karya ilmiah yang terkait dengan disertasinya (minimal telah memperoleh acceptance letter);
b. lulus ujian kualifikasi;
c. lulus ujian kelayakan disertasi;
d. memperoleh persetujuan tertulis dari para pembimbing utama dan pembimbing yang menyatakan bahwa disertasi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan layak untuk diujikan; dan
e. menyerahkan naskah disertasi dan hasil cetak rekaman bimbingan dari SIAKAD kepada para penguji dan urusan akademik fakultas
3. Dewan Penguji beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. satu pemimpin sidang;
b. dua atau tiga pembimbing;
c. dua atau tiga penguji dosen UM yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik disertasi; dan
d. satu penguji yang berasal dari luar UM yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik disertasi.
4. Penguji disertasi memiliki kualifikasi akademik doktor (untuk dosen memiliki jabatan fungsional minimal lektor kepala), dan ditetapkan oleh Dekanatas usul pembimbing utama melalui Ketua Program Studi.
5. Naskah disertasi yang akan diujikan digandakan sejumlah penguji, dan satu eksemplar untuk yang bersangkutan.
6. Naskah disertasi diserahkan kepada masing-masing penguji paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ujian.
7. Ujian disertasi dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dalam semester berjalan.
8. Ujian disertasi dilaksanakan dalam waktu 120-150 menit.
9. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian disertasi apabila mendapatkan nilai kesimpulan sekurang-kurangnya B+ (B plus).
10. Hasil ujian disertasi disampaikan oleh ketua dewan penguji kepada mahasiswa dalam rapat dewan penguji segera setelah kelulusan dan nilai kesimpulan ujian ditetapkan.
11. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian disertasi dapat melaksanakan promosi doktor dalam bentuk sidang terbuka.
12. Ketentuan teknis pelaksanaan penilaian disertasi dan promosi doktor diatur lebih lanjut oleh Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana.
